08
Sun, Sep

World Giving Indeks 2023: Indonesia Negara Paling Dermawan Sedunia

Illustrasi / Istimewa

Inspirasi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 11 Nopember 2023--Kepercayaan publik pada lembaga filantropi sempat menurun drastis pascakasus penyelewengan dana sumbangan oleh Aksi Cepat Tanggap atau ACT tahun lalu. Meski demikian, untuk keenam kali Indonesia ditetapkan sebagai negara paling dermawan sedunia dalam World Giving Indeks 2023 yang diterbitkan diterbitkan Charities Aid Foundation (CAF).

Dalam laporan World Giving Indeks (WGI), skor kedermawanan Indonesia mencapai 68, sama dengan tahun lalu. Sementara skor secara global adalah 39, lebih rendah satu poin dibanding tahun lalu. Sebanyak 72 persen dari populasi dunia atau setara 4,2 miliar orang menyumbang atau membantu orang lain.

Peneliti filantropi di PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center) Hamid Abidin menilai, capaian ini mengejutkan karena sektor filantropi Tanah Air tengah menghadapi tantangan besar sepanjang 2022. Pertama, kasus penyelewengan dana sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT); kedua, belum pulihnya perekonomian masyarakat karena pandemi Covid-19; dan terakhir, regulasi yang masih belum mendukung.

”Kuatnya nilai dan ajaran keagamaan serta tradisi menyumbang yang menjadi penopang utama kegiatan kedermawanan sosial di Indonesia membuat kegiatan filantropi tetap berkembang pesat dan diakui sebagai yang terbaik di dunia,” kata Hamid, Jumat (10/11/2023).

Illustrasi/Istimewa

Cara menggalang dana juga semakin berkembang dengan inovasi dan terobosan melalui platform digital. Perluasan pendayagunaan sumbangan untuk program-program yang strategis dan berorientasi jangka panjang juga membuat warga mempunyai banyak opsi isu atau program yang bisa disumbang.

Tantangan terbesar, lanjut Hamid, justru dari regulasi yang belum mendukung kemajuan sektor filantropi. Kebijakan yang ada masih menghambat dan menyulitkan banyak lembaga filantropi untuk menggalang sumbangan masyarakat karena mereka dipaksa untuk patuh terhadap regulasi yang sudah usang dan tidak tidak bisa diterapkan.

Kebijakan itu adalah Undang-Undang nomor 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) yang dinilai menghambat kerja filantropi. Sementara, walau sempat mencuat setelah kasus ACT, isu revisi UU 9/1961 belum dimasukkan pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam program legislasi nasional prioritas 2023-2024. (c-hu)

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.