26
Fri, Apr

Jampisawan Berharap Program Pengelolaan Sampah KLHK Bersama Tokoh Agama Sampai ke Pati

Dok. Clakclik.com

Inspirasi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 12 April 2023--Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan para pemuka agama yang ada di Indonesia mengampanyekan pengelolaan sampah. Salah satu hal yang diupayakan dalam pengelolaan sampah tersebut ialah pengumpulan sampah melalaui rumah-rumah ibadah.

Upaya KLHK itu terbingkai dalam program Gerakan Sedekah Sampah Indonesia (Gradasi).

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/35-komunitas/2138-jampisawan-sungai-juwana-tetap-jadi-tempat-sampah-dan-limbah

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/35-komunitas/1985-bergerak-swadaya-peduli-sungai-juwana-jampisawan-diapresiasi-para-pihak

Merespon program tersebut, Jaringan Masyarakat Peduli Sungai Juwana (Jampisawan) yang salah satu programnya terkait pengelolaan sampah di Sungai Juwana menyambut baik dan berharap program tersebut dikembangkan KLHK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

”Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius dan biasanya lebih menurut kepada pemimpin agamanya ketimbang dengan pak camat, lurah, pak RT-nya. Oleh karena itu, kiranya program KLHK itu harus dilakukan secara massif. Tidak hanya di daerah tertentu saja. Kami di Pati menunggu realisasi programnya, ” ujar Ari Subekti, juru bicara Jampisawan, di Pati, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023).

KLHK mencatat timbulan sampah pada tahun 2022 mencapai 68,7 juta ton. Dari jumlah tersebut, 18 persen merupakan sampah plastik.

Di sisi lain, sampah plastik di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk didaur ulang. Apalagi, Indonesia masih mengimpor sampah plastik untuk pemenuhan industri daur ulang. Hal ini lantaran sampah plastik domestik tidak bersih dan dikelola dengan baik.

Dengan menggunakan pendekatan agama, diharapkan masyarakat memiliki kesadaran untuk mengelola sampah atau meminimalisasi timbulan sampah. Kesadaran tersebut dapat ditumbuhkan melalui peran tokoh agama.

Dalam konteks pengelolaan sampah dan tokoh agama, sebenarnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Di dalamnya disebutkan, terdapat dua perbuatan yang menghasilkan sampah, yakni mubazir atau perilaku boros dan israf atau konsumsi berlebihan.(c-hu)

 

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.