26
Fri, Apr

Orang Bipolar dapat Bekerja seperti Orang Umum

Ilustrasi/Istimewa

Inspirasi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 3 April 2023--Orang dengan bipolar kerap mendapat stigma negatif dan dianggap tidak dapat bekerja secara normal. Dengan penanganan secara tepat dan dukungan dari orang sekitar, mereka dapat melakoni berbagai pekerjaan layaknya orang pada umumnya.

Baca juga: https://www.clakclik.com/inspirasi/1416-10-oktober-hari-kesehatan-mental-sedunia-cek-kamu-sehat

Baca juga: https://www.clakclik.com/inspirasi/2117-ajari-anak-ketrampilan-sosial

Dokter spesialis kedokteran jiwa Pangeran Erickson Arthur Siahaan menyampaikan, stigma di masyarakat bahwa orang dengan bipolar atau ODB membahayakan itu keliru dan harus diluruskan. Mereka dapat kembali bekerja dan bersosialisasi layaknya orang pada umumnya jika mendapat penanganan yang tepat.

”Meski termasuk gangguan kejiwaan, ODB dapat dipulihkan melalui tata laksana yang baik seperti pengobatan, dukungan sosial, psikoterapi, dan rehabilitasi sosial. Mereka sama seperti seperti orang lain dalam hal bekerja dan berelasi. Pada saat fase akut, beberapa orang memang akan cenderung agresif, tapi itu hanya sebagian kecil saja dan tidak bisa digeneralisasi,” kata Erickson dalam seminar bertajuk ”Kenalan Lagi dengan Gangguan Bipolar" yang diadakan Bipolar Care Indonesia, Minggu (2/4/2023).

Bipolar merupakan penyakit mental atau psikis akibat adanya gangguan fungsi otak yang ditandai dengan perubahan emosi secara ekstrem dan mendalam. Sesuai dengan penamaannya yang berarti dua kutub, ODB dapat mengalami perubahan emosi secara drastis, yakni dari kondisi senang atau sangat senang berubah menjadi sedih atau sangat sedih (depresif) pada periode tertentu.

Menurut Erickson, obat berperan penting untuk menstabilkan emosi pasien. Akan tetapi, pemulihan tidak melulu dengan pengobatan. ODB perlu mencari tahu faktor utama atau latar belakang penyebab terjadinya emosi yang tidak terkontrol melalui psikoterapi.

Asumsi bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau ODB tidak dapat bekerja, kata Erickson, memerlukan kajian lebih lanjut dan tidak bisa digeneralisasi. Di sisi lain, masyarakat termasuk para pemberi kerja, belum sepenuhnya memahami jika ODGJ bisa pulih dan memiliki kapasitas yang sama dengan orang pada umumnya.

"Bahkan, ada seorang dokter spesialis jiwa yang mengidap bipolar. Tapi, buktinya dia bisa bekerja. Sebagai seorang terapis, dia bisa mencapai potensi terbaiknya dengan pengobatan yang baik, coping mechanism yang baik, serta mendapatkan dukungan dari lingkungan sekitarnya, sehingga dia masih bisa tetap bekerja,” lanjut Erickson.

Baca juga: https://www.clakclik.com/inspirasi/1698-manfaat-terapi-musik-untuk-kesehatan-dari-depresi-hingga-kanker

Aktivis disabilitas, Agus Hasan Hidayat, menambahkan, orang dengan disabilitas mental psikososial memiliki payung hukum yang melindungi hak pekerjaan mereka. Peraturan Pemerintah Nomor 60/2O2O tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, menyebut, pemberi kerja atau pengusaha menjamin hak-hak pekerja disabilitas mental psikososial, salah satunya, memberikan kompensasi terhadap sesuatu yang beralasan.

”Misalnya, ODB yang bekerja meminta agar jam kerjanya dipakai untuk berobat dengan menukar jam istirahat. Selain itu, mereka juga bisa bernegosiasi pengerjaan tugas yang dirasa mendadak. Itu semua diawasi oleh Unit Layanan Disabilitas di setiap daerah agar ada penyesuaian antara peraturan perusahaan dan orang disabilitas psikososial,” kata Agus. (c-hu)

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.