Oleh: Husaini, Ketua Sarbumusi dan Anggota Lakpesdam PCNU Pati. Tinggal di Pati, Jawa Tengah.
Ada sejumlah sikap keagamaan progresif berdasarkan pengalaman perempuan, berhasil dirumuskan pada Kongres Ulama Perempuan Indonesia ke-2 atau KUPI-2.
Sejumlah sikap itu diantaranya adalah; pertama, menetapkan wajib hukumnya bagi setiap warga negara menjaga Indonesia dari bahaya kekerasan atas nama agama. KUPI mengharamkan peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya Indonesia dari bahaya kekerasan atas nama negara dan negara wajib melindungi perempuan dari bahaya kekerasan atas nama agama.
Kedua, mengharamkan pelaku yang membiarkan kerusakan lingkungan hidup akibat polusi sampah, mengharamkan pemaksaan perkawinan, dan mengharamkan pemotongan serta pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa indikasi medis.
Ketiga, menyatakan wajib melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat pemerkosaan pada usia berapa pun kehamilan, baik dengan melanjutkan atau menghentikan kehamilan sesuai pertimbangan darurat medis dan/atau psikiatris.
Kita berharap setidaknya 3 sikap penting diatas bisa terdesiminasi dan berhasil membawa dampak signifikan seperti keberhasilan KUPI-1.
KUPI-1 di Ponpes Kebon Jambu, Cirebon pada 2017 lalu, berhasil mengangkat otoritas ulama perempuan dan perempuan ulama sehingga fatwa yang dihasilkan diterima luas oleh masyarakat serta otoritas negara.
Fatwa wajib melindungi anak dari pernikahan ikut menyumbang pada perubahan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Fatwa yang mengharamkan kekerasan seksual mewarnai signifikan lahirnya UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hal penting dari KUPI ialah fatwa didasarkan pada pengalaman biologis dan sosiologis perempuan dengan mempertimbangkan keutuhan Indonesia, menghargai keberagaman, inklusif, dan merespons kebutuhan aktual.
Ancaman terhadap keutuhan Indonesia dari kekerasan atas nama agama berulang kali melibatkan perempuan dan anak-anak sebagai pelaku. Tanpa pendekatan berdasarkan pengalaman biologis dan sosiologis perempuan, penyebab kekerasan serta penanggulangannya bisa meleset. Begitu juga dalam pencegahan khitan yang memicu risiko kesehatan bagi perempuan.
Sejumlah sikap keagamaan itu menyangkut isu yang menjadi kepentingan negara Indonesia, seluruh umat manusia, dan kebutuhan perempuan, menunjukkan sikap inklusif KUPI.
KUPI-2 diselenggarakan pada 23-26 November 2022, di Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, Jawa Tengah, pada hari pertama dan dilanjutkan di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara.
Kongres Ulama Perempuan Indonesia ini setidaknya diikuti 1.600-an peserta, termasuk Papua, selain peserta dari 31 negara.