Clakclik.com, 12 Maret 2021—Semua pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembayaran pajak ini dilakukan sekali setiap tahun.
Jika terlambat membayar pajak maka akan dikenakan denda. Besaran denda sesuai dengan lama keterlambatan.
Lalu bagaimana jika sudah terlanjut telat? Ya, wajib dibayar dendanya. Begini cara menghitung besaran denda keterlambatan membayar pajak.
Besaran denda pajak dihitung berdasarkan lama keterlambatan. Kalau telat kurang dari sebulan, maka besaran pajak yang harus dibayarkan hanya sebesar 25 persen tarif pajak yang tertera di STNK.
Sementara itu jika keterlambatan membayar pajak lebih dari satu bulan, maka berlaku hitung-hitungan berikut:
Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ untuk sepeda motor Rp32.000 dan mobil Rp100.000.
Sedangkan untuk kendaraan yang pajaknya telat bertahun-tahun, cara penghitungannya tetap sama, berikut contohnya:
• Pajak telat 2 tahun, rumusnya = 2 (tahun) x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
• Pajak 4 tahun, rumusnya = 4 (tahun) x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Oleh karena itu agar terhindar dari denda, hindari keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor. (c-hu)