Clakclik.com, 10 Juli 2020—Mungkin diantara kita pernah mengalami; tiba-tiba mendapatkan pesan dari nomor tak dikenal mengabarkan bahwa kita mendapatkah hadiah dari bank atau undian tertentu. Jika direspon, ujung-ujungnya nanti kita dimintai uang dengan cara disuruh mentransfer ke rekening tertentu, setelah semua kita lakukan, ternyata kita tidak mendapatkan apa-apa alias ditipu.
Kejadian penipuan yang berawal dari pesan singkat saat ini masih sering menimpa banyak orang. Para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan dan sekaligus ketergiuran orang atas iming-iming yang disampaikan.
Nah, jika kita mengalami hal demikian, jangan segan untuk melapor ke pihak berwajib. Penipuan yang dilakukan melalui pesan singkat bisa dijerat hukuman, seperti praktik penipuan lainnya.
Informasi itu disampaikan oleh Divisi Humas Mabes Polri melalui flayer dibawah ini:
Disamping itu, tentu saja kehati-hatian adalah yang paling utama. Jangan mudah percaya pada orang yang tidak kita kenal; apalagi di media sosial. (c-hu)