Clakclik.com, 13 Juni 2020--Menyambut era New Normal Covid-19, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelayanan nikah menuju new normal.
SE tersebut tepatnya adalah SE tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19, yang dikeluarkan pada 10 Juni 2020.
Berikut prosedur pelayanan nikah menurut Bimas Islam di era new normal: