21
Thu, Nov

Perda Pesantren, Meski Sudah Disahkan Tidak Langsung Bisa Dijalankan

Ilustrasi/Istimewa

Komunitas
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com--Meskipun Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren atau yang populer disebut Perda Pesantren di Kabupaten Pati telah disahkan DPRD Pati pada 2 Agustus 2023, namun perda itu belum langsung bisa dijalankan.

Hal ini terungkap dalam diskusi bertemakan "Perda Pesantren Setelah Didok" yang dilaksanakan secara virtual oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pati, Rabu (9/8).

"Diantaranya harus diakomodir di RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah-red), lalu masuk di RKPD (rencana kerja pemerintah daerah-red) tahunan, dan beberapa proses lain yang butuh waktu. Selain itu perlu terus dikawal oleh masyarakat terutama sahabat-sahabat di pesantren," kata Muhammadun, salah satu narasumber yang juga merupakan wakil ketua DPRD Pati.

Muhammadun menambahkan bahwa selain semua proses yang butuh waktu cukup lama itu, salah satu penentu utamanya adalah pemegang kebijakan. "Kita harus punya pemimpin daerah yang paham terhadap keberadaan pesantren agar perda ini benar-benar dijalankan," tambahnya.

Narasumber lain Kiai Muhammad Liwa'uddin ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PCNU Kabupaten Pati mengaku bahwa organisasi yang dipimpinnya akan terus mengawal sampai perda tersebut benar-benar operasional dan bermanfaat untuk pesantren.

"Sejak awal RMI mengawal proses pembuatan perda itu. Kami juga mengetahui kalau proses penyusunannya cukup alot dan lama. Setelah disahkan, kami akan melakukan sosialisasi di pesantren-pesantren sekaligus melakukan pengkritisan kembali pasal-pasalnya," terang Kiai Liwa'uddin. (c-hu)

 

 

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.