24
Sun, Nov

Ketua PBNU Kiai Said Aqil Siroj Soal UU Ciptaker: Kita Harus Melakukan Judicial Review

Ilustrasi / Istimewa

Komunitas
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 7 Oktober 2020—Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menyatakan sikap menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Menurutnya, UU itu jelas merugikan rakyat kecil dan menguntungkan kapitalis.

"(UU Ciptaker) hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor, tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil," kata Kiai Said dilansir dari situs resmi nu.or.id, Rabu (7/10/2020).

Sebelum UU Ciptaker ada, kata Kiai Said, Indonesia selama ini juga belum mengimplementasikan Pasal 33 UUD 1945 secara serius dan menyeluruh. Kini ditambah lagi dengan keberadaan UU Ciptaker yang semakin membuat masyarakat kecil tertindas.

Kiai Said meminta agar warga NU punya sikap yang tegas dalam menilai UU Ciptaker karena terkait dengan kepentingan rakyat kecil yang harus diperjuangkan.

"Saya berharap NU nanti bersikap. Untuk menyikapi UU yang baru saja diketok ini. Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth. Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan," jelasnya.

Kiai Said juga menyoroti pasal 26 poin K di UU Ciptaker terkait pendidikan dimana dalam pasal tersebut memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha dan pasal 65 yang menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha.

Kiai Said menegaskan bahwa lembaga pendidikan bukanlah sebuah perusahaan. Pasal itu dinilai dapat melahirkan potensi pendidikan yang disulap sebagai sebuah entitas untuk mencari untung atau komersil.

"Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat," jelasnya. (c-hu)

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.