Clakclik.com, 29 Mei 2020—Pengurus Pusat Rabithah Ma’had Islamiyah atau Asosiasi Pesantren Nahdlatul Ulama’ (RMI-PBNU) merespon rencana pemerintah memberlakukan ‘new normal’ terutama yang berkaitan dengan persoalan pondok pesantren.
Melalui siaran pers tertanggal 29 Mei 2020, RMI-PBNU menilai bahwa langkah pemerintah menyiapkan ‘new normal’ berisiko makin memperluas penyebaran Covid-19 termasuk di dunia Pendidikan.
Hal itu lantaran RMI-NU melihat bahwa saat ini aneka protocol yang dikembangkan pemerintah untuk menghalau penularan Covid-19 tidak bisa sepenuhnya dilaksanakan; seperti soal physical/social distancing dan PSBB.
Terharap pesantren, menurut RMI-PBNU bahkan pemerintah belum memiliki perhatian dan kebijakan khusus untuk menangani Covid-19.
RMI-PBNU khawatir, jika ‘new normal’ diberlakukan (di pesantren), justru potensi berkembangnya klaster baru penularan Covid-19 di pesantren.
Oleh karena itu, dalam siaran pers yang ditanda tangani ketua (H. Abdul Ghofarrozin) dan sekretaria (Habib Sholeh), RMI-PBNU mengajukan minimal 3 syarat jika pemerintah hendak memberlakukan ‘new normal’ dikalangan pesantren.
Pertama; RMI-PBNU meminta agar pemerintah menjalankan kebijakan yang konkrit untuk melindungi pesantren dari Covid-19.
Kedua; pemerintah diminta untuk memberikan dukungan fasilitas Kesehatan kepada pesantren berupa alat-alat untuk protocol kesehatan standart penanganan Covid-19 seperti rapid test, hand sanitizer, akses pengobatan dan tenaga ahli kesehatan.
Ketiga; RIM-PBNU meminta pemerintah memberikan dukungan sarana dan fasilitas Pendidikan meliputi fasilitas Pendidikan online bagi santri yang belum bisa kembali ke pesantren dan biaya Pendidikan (Syahriyah/SPP dan kitab) bagi santri yang terdampak secara ekonomi.
Jika tidak ada kebijakan yang nyata untuk tiga hal diatas, maka RMI-PBNU menyarankan agar pesantren memperpanjang masa belajar di rumah.
Selain itu, RMI-PBNU juga menghimbau kepada pemerintah agar setiap keputusan yang akan diambil terkait pesantren, harus dibicarakan bersama kalangan pesantren. (c-hu)