Pati, Clakclik.com—Bupati Pati mengeluarkan kebijakan stimulus pembiayaan guna mengatasi dampak ekonomi terkait wabah Covid-19.
Melansir laman Patinews.com, Selasa (31/3/2020) dalam surat Bupati yang dikirimkan kepada para pelaku usaha industri jasa keuangan se-Kabupaten Pati, Bupati menjelaskan bahwa seluruh Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang berada di wilayah Kabupaten Pati diminta untuk memberikan stimulus kredit bagi debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 sebagaimana ketetapan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
“Pemberian stimulus tersebut dapat dilakukan dengan melakukan relaksasi atau restrukturisasi kredit kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran Covid-19, antara lain di sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian dan pertambangan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mekanisme pemantauan sesuai ketentuan yang berlaku”, terangnya dalam surat tersebut.
Bupati menegaskan bahwa kebijakan pemberian stimulus kredit tersebut mulai berlaku sejak Bulan Maret 2020 sampai dengan Bulan Maret 2021. (c-hu)