Clakclik.com, 19 Maret 2020—Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 965/932 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah Provinsi Jateng, tertanggal 17 Maret 2020, maka UPPD Kabupaten Pati melakukan perubahan jam pelayanan.
Kepala UPPD Kabupaten Pati Drs. Hanindyatama, MSi. mengungkapkan bahwa, jam layanan tersebut dari di jam buka sampai jam tutup itu tanpa istirahat. “Jadi pelayanan langsung tidak ada jam istirahatnya,” jelas Hanin, Kamis (19/3/2020).
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pati untuk memanfaatkan program online dengan pembayaran pajak lewat aplikasi SAKPOLE. “Agar tidak perlu antri ke Samsat, cukup di rumah lewat aplikasi tersebut bisa bayar. Setelah berhasil bayar lewat aplikasi tersebut bisa minta pengasahan dari Samsat, waktu untuk pengesahan 14 Hari dari pembayaran,” kata Hanin.
Menurut Kepala UPPD Kabupaten Pati itu, perubahan ini untuk sementara berlaku hingga tanggal 31 Maret 2020. (c-hu)