Clakclik.com, 4 Mare 2025— Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, aturan baru ini akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025/2026.
”Filosofi SPMB adalah pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial. Semangat utama SPMB adalah pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua,” kata Mu’ti, Senin (3/3/2025).
Kebijakan baru ini dituangkan dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Aturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
SPMB tetap mempertahankan empat jalur seleksi. Tiga jalur yang sudah ada dalam PPDB, yakni jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi, tetap dipertahankan. Sementara jalur zonasi diganti dengan jalur domisili.
Jalur domisili ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, prinsipnya mendekatkan domisili murid dengan sekolah. Bedanya, jalur zonasi mengacu pada jarak, sedangkan jalur domisili mengacu pada wilayah.
Calon murid yang akan mendaftar melalui jalur domisili harus memiliki kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. Jika tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, bisa digantikan dengan surat keterangan domisili dari lurah setempat yang menyatakan bahwa calon murid tersebut telah berdomisili di wilayahnya dalam satu tahun terakhir.
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikannya akan memetakan domisili calon murid baru sebagai acuan untuk mengukur batasan wilayah domisili sekaligus menentukan persentasenya dengan mempertimbangkan daya tampung sekolah dan jumlah calon murid baru. Keputusannya harus diumumkan kepada masyarakat paling lambat minggu pertama bulan Mei 2025 atau dua bulan sebelum SPMB dibuka.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Sementara jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi melalui kompetisi atau nonkompetisi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non-akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non-akademik lainnya).
Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orangtua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orangtua mengajar. Persentasenya 5 persen di jenjang SD, SMP, dan SMA.
Adapun rincian kuota SPMB 2025 adalah sebagai beriku:
Untuk siswa-siswi SD: Jalur domisili minimal 70 persen, Jalur afirmasi minimal 15 persen, Jalur mutasi maksimal 5 persen
Sedangkan untuk SMP: Jalur domisili minimal 40 persen, Jalur afirmasi minimal 20 persen, Jalur prestasi minimal 25 persen, dan Jalur mutasi maksimal 5 persen
Untuk SMA: Jalur domisili minimal 30 persen, Jalur afirmasi minimal 30 persen, Jalur prestasi minimal 30 persen, dan Jalur mutasi maksimal 5 persen. (c-hu)