Clakclik.com, 30 Juni 2023--Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi meluncurkan fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis laman bernama Norma 100 (norma100.kemnaker.go.id), Selasa (27/6/2023), di Jakarta. Setiap perusahaan dan perwakilan pekerja harus mengisi kepatuhan norma ketenagakerjaan secara mandiri di laman itu.
Usai pengisian, pengawas ketenagakerjaan akan memverifikasi jawaban mereka. Hasil pengisian akan dituangkan dalam laporan hasil verifikasi dan diberikan skor tingkat kepatuhan terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan. Skor 91-100 berarti tingkat kepatuhan tinggi (warna hijau), sedangkan skor 71-90 berarti sedang (kuning), dan skor kurang dari 70 artinya rendah (merah).
Bagi perusahaan yang memperoleh skor tinggi, pemerintah cukup menindaklanjuti dengan pemantauan. Akan tetapi, jika suatu perusahaan mendapatkan skor sedang dan rendah, pemerintah akan melakukan pembinaan secara langsung.
Menaker Ida Fauziyah meluncurkan portal norma100.kemnaker.go.id, Selasa (27/6/2023), di Jakarta / Mediana Kompas.id
Menaker Ida Fauziyah menekankan bahwa kehadiran Norma 100 merupakan wujud pemberian kepercayaan dari pemerintah kepada perusahaan. Meski perwakilan perusahaan mengisi sendiri jawaban daftar periksa, mereka diharapkan bersikap terbuka. Data hasil verifikasi akan mempermudah Kemenaker untuk dibahas dalam forum internasional, seperti Konferensi Perburuhan Internasional (ILC).
“Kepada perusahaan, saya harap tidak takut terhadap model penilaian mandiri seperti ini. Norma 100 pasti memberikan manfaat kepada pekerja dan perusahaan. Untuk jangka panjang, pemerintah akan memberikan reward kepada perusahaan yang tingkat kepatuhan norma ketenagakerjaan tinggi,” ucap Ida.
Ketua Sarekat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) NU Cabang Pati Husaini/Clakclik.com
Ketua Sarekat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) NU Cabang Pati Husaini, Rabu (28/6/2023), di Pati , berpendapat, kehadiran Norma 100 merupakan terobosan yang patut diapresiasi. Melalui Norma 100, pemerintah ingin mendapatkan data gambaran kondisi implementasi norma ketenagakerjaan, termasuk norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3), di tempat kerja. Ini berarti perusahaan harus berani terbuka.
“Keberadaan Norma 100 membuat peran pengawas ketenagakerjaan semakin krusial dalam pelaksanaan norma ketenagakerjaan dan K3. Sebab, bagi kami, hal yang kritis adalah sejauh mana tindak lanjut pengawas ketenagakerjaan setelah 100 pertanyaan daftar periksa diisi perwakilan pengusaha dan pekerja. Terutama yang di daerah-daerah seperti di Kabupaten Pati ini. Jangan sampai Norma 100 ini hanya menjadi sebatas administrasi saja,” kata Husaini.
Keterbatasan jumlah pengawas ketenagakerjaan menjadi tantangan tindak lanjut hasil pengisian daftar periksa. Sesuai data Kemnaker, jumlah pengawas ketenagakerjaan sekarang berkisar 1.500 orang, sedangkan perusahaan yang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan (WLKP) daring pada 2023 mencapai 1,5 juta perusahaan. (c-hu)