Clakclik.com, 28 Maret 2023-- Perusahaan diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran. Untuk memastikan ketaatan perusahaan, pemerintah semestinya konsisten dan tegas dengan aturan ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Senin (27/3/2023), surat edaran mengenai penetapan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tersebut akan ditandatangani pada Selasa (28/3/2023).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, perusahaan juga wajib membayarkan THR secara utuh atau tidak boleh mencicil. Sebab, perekonomian Indonesia dinilai sudah membaik.
Sesuai ketentuan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji/upah yang biasa diterima setiap bulan. Jika bisa membayar lebih, hal itu akan lebih baik. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan dengan menggunakan rumus. Rumus ini adalah masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan.
Perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan THR, menurut Ida, akan diatur tersendiri. ”Itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kami terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR,” ujar Ida.
Sejauh ini, pengaduan pelanggaran pembayaran THR meningkat setiap tahun. Posko Pengaduan THR Kemenaker pada 2019 menerima 251 laporan. Tahun 2020 terdapat 410 pengaduan dan tahun berikutnya 1.150 pengaduan. Tahun lalu, Satgas THR Kemenaker menerima 5.496 pengaduan.
Untuk mencegah pelanggaran pembayaran THR kembali terulang tahun ini, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menilai pengaturan saja tidak akan memadai. Karena itu, diperlukan adanya konsistensi dan ketegasan pemerintah, dalam hal ini para pengawas ketenagakerjaan, untuk memastikan aturan pembayaran THR diterapkan.
Semua instansi, gubernur misalnya, semestinya mendesak dan mengontrol para pengawas ketenagakerjaan supaya memantau ketaatan perusahaan. Para bupati juga perlu menginstruksikan semua dinas ketenagakerjaan dan para pengawas ketenagakerjaan untuk mengontrol ketaatan perusahaan dalam membayar THR. Di sisi lain, para pengawas ini harus diberi kepercayaan dan perlindungan bahwa ketegasan yang dilakukan tidak akan berdampak pada karier mereka.
”Sebab, pengalaman selama ini, banyak pengawas yang mencoba tegas, tetapi kemudian dilaporkan dan justru diberi sanksi atau dicopot oleh atasannya. Karena itu, di sini pentingnya konsistensi dan ketegasan untuk memberi sanksi kepada perusahaan yang melanggar dan tidak membayar THR tidak tepat waktu,” tutur Isnur. (c-hu)