Clakclik.com, 22 Nopember 2022--Pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan penyelenggaraan pemilihan umum menjadi salah satu titik rawan korupsi.
Oleh karena itu, integritas penyelenggara pemilu di tingkat pusat dan daerah harus kuat agar pemilu yang aman, nyaman, dan berintegritas bisa terlaksana.
Demikian disampaikan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Hendrar Prihadi saat penandatanganan nota kesepahaman antara KPU dan kementerian/lembaga di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Hendrar, merujuk direktori putusan Mahkamah Agung, kasus korupsi selama 2014-2022 yang menjerat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU daerah terkait pengadaan barang dan jasa mencapai 44 kasus.
Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/33-instansi/2070-warga-bisa-beri-masukan-profil-calon-ppk-dan-pps
Menurut dia, hal ini menunjukkan tugas KPU dan KPU daerah memiliki risiko potensi korupsi yang besar. ”Tentu ini menjadi keprihatinan kita bersama,” ujarnya
Dia juga mengatakan, tantangan pencegahan korupsi barang dan jasa di kepemiluan bukan hanya integritas penyelenggara pemilu, melainkan ada faktor ketidakpahaman tentang aturan yang berlaku.
Maka, nota kesepahaman yang ditandatangani antara KPU dan LKPP diharapkan bisa memberikan solusi dalam menjalankan proses pengadaan barang dan jasa untuk Pemilu 2024. (c-hu)