Clakclik.com, 29 Desember 2020—Kejaksaan Agung membentuk Satgas 53 untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan, dan deteksi dini oknum jaksa dan pegawai kejaksaan yang berpotensi melakukan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan tercela lain.
Satgas yang beranggotakan 31 personil ini telah dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (28/12/2020). 31 personil tersebut merupakan gabungan dari bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum.
Foto dilansir dari akun Twitter @Kejari_Jember / Istimewa
Satgas ini dibagi 3 tim, yakni Tim I sebagai penerima laporan dan aduan masyarakat, Tim II untuk deteksi dini, dan Tim III merupakan tim tindakan dini.
ST Burhanuddin dalam siaran pers tertulisnya menyatakan bahwa pembentukan Satgas 53 ini bertujuan untuk memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin. (c-hu)