23
Tue, Apr

Sebentar Lagi Pati Punya Perda HIV-AIDS

Ilustrasi / Clakclik.com

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan HIV-AIDS di Kabupaten Pati, Jawa Tengah beberapa waktu lalu sudah disepakati oleh sidang DPRD Pati dan saat ini sedang dikirim ke Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.

“Nanti setelah dievaluasi gubernur, baru disahkan secara resmi menjadi peraturan daerah dan dilakukan penomeran,” kata Endah Sriwahyuningati, Anggota Komisi D DPRD Pati, Selasa (1/12/2020).

Menurut Endah, proses penyusunan kebijakan tentang HIV-AIDS di Kabupaten Pati ini membutuhkan waktu yang panjang hingga dua periode masa bhakti DPRD Pati.

Endah juga mengatakan bahwa salah satu hal krusial yang diatur dalam kebijakan itu adalah soal masih dipertahankannya keberadaan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD) sebagai jembatan komunikasi, koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam kerja penanggulangan HIV-AIDS di Kabupaten Pati.

Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) sendiri merupakan organisasi yang secara nasional telah diputuskan ditainjau ulang oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 124/2016 yang pada pasal 17a berbunyi Komisi Penanggulangan AIDS dibebastugaskan paling lambat 31 Desember 2017. Penanganan HIV-AIDS selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Anita, relawan KDS Rumah Matahari, organisasi yang bergerak dibidang HIV-AIDS dan pendampingan Orang dengan HIV-AIDS (ODHA) di Kabupaten Pati merespon positif atas segera disahkannya kebijakan soal HIV-AIDS itu. Namun pihaknya berharap agar kebijakan yang telah disusun oleh pemerintah bersama DPRD Pati tersebut tidak menjadi dokumen mati alias tidak bisa diimplementasikan dilapangan.

“Ya kalau misalnya ada sanksi ya ditegakkan, kalau ada anggaran ya perlu penyusunan skala perioritas, siapa yang paling layak menerima dukungan anggaran untuk penanganan HIV-AIDS itu,” kata Anita. (c-hu)

 

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.