17
Fri, May

Omnibus Law Ciptaker Disahkan, Warga Tak Bisa Lagi Gugat Amdal ke PTUN

Ilustrasi / Clakclik.com

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 6 Oktober 2020— Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja baru saja disahkan oleh DPR RI, Senin (5/10/2020). Dalam ketentuan soal izin lingkungan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) harus tetap dilakukan. Namun, dalam aturan baru itu, masyarakat terdampak pembangunan tidak dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.

Sebelumnya, dalam Pasal 26 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan penyusunan dokumen Amdal melibatkan masyarakat dan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan.

Selain itu, masyarakat yang terkena dampak maupun pemerhati lingkungan hidup dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.

Namun dalam UU Omnibus Law Ciptaker, ketentuan itu diubah hanya menyatakan penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung (dalam pasal 26); ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan masyarakat diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP). Poin soal keberatan terhadap dokumen Amdal tidak ada dalam klausul di UU yang baru itu.

Ketentuan Pasal 40 mengenai izin lingkungan juga dihapus dalam UU Omnibus Law Ciptaker. Dalam UU 32/2009 menjelaskan izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha.

Selain itu, UU Omnibus Law Ciptaker juga menghapus ketentuan dalam Pasal 93 UU 32/2009 yang menyatakan, setiap orang dapat mengajukan gugatan ke PTUN apabila perusahaan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai Amdal.

Menurut Kepala Advokasi Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi, penghapusan pasal 40 hanya memberikan keistimewaan terhadap korporasi.

"Korporasi diberikan dua keistimewaan. Satu investasi dikedepankan proses pelayanannya, yang kedua yang berbahaya ada imunitas terhadap korporasi dalam konteks hukum. Jadi, sebenarnya korporasi ini dibuat supaya terbebas dari jangkauan hukum," kata Zenzi di laman CNN Indonesia, Selasa (6/10/2020).

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.