Pati, Clakclik.com—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) saat ini sedang menggodok Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau yang lebih populer dengan istilah CSR (Corporate Social Responsibility).
Baca juga: https://www.clakclik.com/opini/78-opini/1396-salah-kaprah-berkepanjangan-soal-csr
Ketua Bapemperda DPRD Pati Suwarno mengatakan bahwa Raperda TJSLP ini merupakan inisiatif DPRD mengingat di Kabupaten Pati terdapat banyak perusahaan, namun kontribusi terhadap pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pati sangat minim.
“Raperda TJSLP atau CSR ini diinisiasi karena keprihatinan DPRD. Banyak perusahaan di Pati hanya cari untung saja tanpa peduli lingkungan sekitarnya,” kata Suwarno kepada wartawan setelah memimpin rapat dengar pendapat (public hearing) bersama para pemangku kepentingan termasuk perwakilan perusahaan di Ruang Rapat paripurna DPRD Pati, sabtu (26/9/2020).
Suwarno menambahkan bahwa pihak DPRD Pati mentargetkan Raperda TJSLP ini bisa disahkan menjadi Perda pada 2021 mendatang. (c-hu)