Clakclik.com, 12 Juni 2020—Kesehatan dan keselamatan anak menjadi pertimbangan utama pemerintah memutuskan kegiatan belajar-mengajar dalam tatanan normal baru, baik di sekolah maupun pesantren. Kegiatan belajar-mengajar dengan tatap muka hanya diperbolehkan dilakukan di zona hijau, yakni daerah yang sudah tidak ditemukan lagi kasus penularan Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, dalam pidato pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang digelar secara virtual, Kamis (11/6/2020).
”Saya ingin menegaskan bahwa pertimbangan untuk dapat melakukan tatanan normal baru, termasuk memulai kegiatan belajar-mengajar, adalah pertimbangan kriteria kesehatan dan tidak didasari atas kriteria lain,” kata Wapres Ma’ruf Amin.
Di hadapan seluruh peserta rakornas, Wapres mengungkapkan, setidaknya sudah 1.851 anak Indonesia menjadi korban virus korona jenis baru (SARS-CoV-2). Karena itu, pemerintah tidak akan gegabah dalam pengambilan kebijakan terkait anak, termasuk keputusan untuk kembali membuka sekolah dan pesantren.
Wapres menegaskan, hanya daerah yang masuk zona hijau yang dapat memulai kegiatan belajar-mengajar dengan tatap muka. Sekolah dengan tatap muka menjadi salah satu pilihan karena belajar jarak jauh dari rumah juga menimbulkan persoalan. Tidak semua siswa memiliki akses terhadap internet. Berdasarkan data hasil sensus penduduk nasional yang dilakukan Badan Pusat Statistik pada 2018, sekitar 61 persen rumah tangga belum bisa mengakses internet.
Sementara untuk sekolah berasrama, termasuk pesantren, yang diperbolehkan kembali dibuka adalah yang berada di zona hijau dan kuning. ”Bahkan, nanti daerah merah dan oranye itu juga bisa membuka juga apabila mendapatkan rekomendasi dari pihak gugus tugas. Jadi ada fleksibilitas, supaya pimpinan pesantren bisa memahami itu,” ujar Wapres.
Meski begitu, pengelola lembaga pendidikan tidak bisa begitu saja membuka aktivitas belajar-mengajar. Baik sekolah maupun pesantren diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tak hanya menyediakan fasilitas cuci tangan, masker, penyemprotan disinfektan, serta tetap menjaga jarak, pengelola lembaga pendidikan berasrama wajib melakukan uji Covid-19 kepada siswa ataupun santri.
”Pertama, yang perlu dilakukan adalah tes terhadap siswa yang berasal dari zona merah. Banyak santri juga yang berasal dari lintas kota, bahkan lintas negara,” ujar Wapres.
Pengelola pesantren diharapkan bisa menyiapkan penerapan prtotokol normal baru sejak dini. Selain membersihkan ruang kelas dan asrama, penting pula bagi pengelola pesantren untuk menjaga seluruh santrinya tetap berada di dalam dan melarang orang luar masuk ke area pesantren. (c-hu)