“khusus BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari dana desa Rp. 600 ribu/keluarga untuk satu bulan dan bisa dianggarkan selama tiga bulan mulai bulan April,” Kata Sekda Pati, Suharyono di laman patinews.com, Kamis (16/4/2020).
Pati, Clakclik.com—Ada tiga point penting yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati terkait realokasi dana desa untuk penanggulangan wabah Covid-19 seperti ditulis laman patinews.com, Kamis (16/4/2020).
Pertama; saat ini sudah turun Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa.
Kedua; bahwa saat ini sudah jelas aturannya sesuai dengan Permendes yang baru tersebut, antaranya menyebutkan bahwa penerima dana desa yang kurang dari Rp 800 juta, maka maksimal 25 persen anggarannya untuk penanganan Covid-19. Kemudian yang Rp 800 juta – 1,2 miliar, maksimal 30 persen dialokasikan untuk mengatasi Corona dan bagi yang lebih dari Rp 1,2 miliar maka maksimal 35 persennya untuk penanganan Covid-19 juga.
Ketiga; khusus BLT (Bantuan Langsung Tunai) dari dana desa Rp. 600 ribu/keluarga untuk satu bulan dan bisa dianggarkan selama tiga bulan mulai bulan April. (c-hu)