17
Thu, Oct

Tips & Trik Menghadapi Tenaga Penagih atau Debt Collector

Ilustrasi/Tribunnews.com

Inspirasi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 5 Desember 2019—Sering beredar kabar seseorang tiba-tiba menghentikan kendaraan di jalan raya kemudian memintanya begitu saja dengan alasan ia adalah “tenaga penagih atau debt collector’ dari perusahaan pembiayaan kredit kendaraan yang diminta tersebut, lantaran si pengendara dituduh menunggak atau tidak membayar kreditnya dalam jangka waktu tertentu.

Selain praktik diatas, sering juga kita dengar ada orang yang mendatangi rumah para peng-kredit kendaraan bermotor lalu mengambil motor kreditan tersebut lantaran si pengkredit menunggak.

Kasus semacam itu biasanya diawali dengan praktik intimidasi dan acap kali terjadi tindakan kekerasan.

Nah, jika kita suatu saat menghadapi hal seperti tertulis diatas, maka lakukan beberapa hal dibawah ini:

1. Tanyakan identitasnya seperti Kartu Tanda Penduduk dimana saat ini ia tinggal, dan lain-lain.

2. Tanyakan kartu sertifikasi profesi dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) sebagai penagih hutang. APPI biasanya menerbitkan ‘Surat Ijin Menagih’ bagi anggotanya yang resmi. Jika si debt collector tidak mengantongi ‘Surat Ijin Menagih’ dari APPI, kita berhak menolaknya. Tentu saja harus dilakukan dengan baik-baik.

3. Tanyakan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan (misalnya seperti ‘adira finance’, dan lain-lain) yang diwakilinya untuk menagih. Saat debt collector bekerja dilapangan, mereka pasti dibekali surat kuasa.

4. Tanyakan salinan ‘Sertifikat Jaminan Fidusia’. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda dimana hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Contohnya, Anda melakukan kredit motor. Maka pihak pemberi kredit akan membeli ke dealer. Maka, Motor tersebut adalah milik pemberi kredit dan hak miliknya dialihkan kepada anda. Selama anda belum melunasi kredit anda maka motor tersebut milik pemberi kredit.

Jika empat hal yang kita tanyakan terhadap orang yang mengaku ‘debt collector’ tersebut tidak ada, maka kita berhak menolaknya. Jika orang tersebut masih ngotot, kita bisa laporkan ke pihak berwajib terdekat.

Informasi ini bersumber dari Divisi Humas Polri yang dipublikasikan oleh @RadioElshinta, Kamis (5/12/2019).

 

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.