08
Sun, Sep

KPU, oh KPU...

Inspirasi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum. Selanjutnya publik menuntut KPU lebih profesional.

Editorial | Clakclik.com | 6 Juli 2024

Hasyim dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP karena perkara asusila. Perkara dugaan asusila diadukan Cindra Aditi Tejakinkin alias CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Belanda. Dalam pokok aduan perkara, Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada CAT. DKPP menyatakan Hasyim melanggar kode etik dan tak menjaga asas profesionalitas dengan memaksa korban untuk berhubungan badan pada 3 Oktober 2023 di sebuah hotel di Amsterdam, Belanda. Hasyim memberikan perlakuan istimewa kepada CAT.

Selanjutnya enam anggota KPU yang tersisa menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU. Afifuddin menegaskan, dirinya akan menguatkan konsolidasi internal, terutama untuk menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024. KPU bakal fokus menghadapi tahapan Pilkada 2024 dan memastikan tidak ada tahapan yang terganggu.

Semua tahapan pilkada diharapkan berjalan sesuai rencana. KPU tidak akan berubah, komunikasi berjalan seperti biasa. Susunan divisi KPU akan berjalan seperti sebelumnya, tanpa ada perubahan berarti.

Statement Afifuddin mengenai posisi KPU yang tidak akan berubah di satu sisi menyiratkan keyakinan bahwa penyelenggara pemilu itu masih akan bisa bekerja optimal. Namun, di sisi lain, ”tetap berjalan seperti biasa” juga memunculkan kekhawatiran karena KPU pascapemberhentian Hasyim seharusnya bisa bergerak cepat, berubah, dan merebut kepercayaan publik kembali, yang selama ini sempat lenyap. Hasyim tak hanya sekali berhadapan dengan DKPP.

Sejumlah kasus yang membelit Hasyim membuat integritas KPU dipertanyakan masyarakat. KPU dinilai tak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan juga pilkada serentak 2024. Khalayak curiga, persoalan etik yang menimpa Ketua KPU selama ini dijadikan alat untuk menyandera KPU agar bersikap tidak profesional dan tidak independen dalam proses pemilu. Kasus itu dijadikan alat mengatur KPU untuk mengikuti kemauan pihak tertentu yang berkepentingan pada pemilu.

Warga boleh saja berharap KPU bisa profesional, netral, dan bekerja sesuai ketentuan. Juga keputusan DKPP terhadap Hasyim melegakan publik. Namun, mengharapkan KPU dengan kondisinya kini dapat berjalan dengan ”kepala tegak”, bisa menyelesaikan tugasnya dengan baik, juga seperti pepatah ”menegakkan benang basah”. Tak mudah, sungguh berat.

Mei lalu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim, bersama enam anggota KPU lainnya, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan pemilu. Kasus ini terkait kebocoran data pemilih.

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.