Di tengah perjalanan menuju Pemilu 14 Februari 2024, dilemparkan wacana perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke tertutup.
Editorial | Clakclik.com | 11 Januari 2023
Wacana itu jelas memicu kontroversi meluas. Ada yang pro dan kontra, tetapi banyak yang kontra. Sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup sama-sama mempunyai kekuatan dan kelemahan. Kedua sistem itu sama-sama memiliki pendukung.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi sedang menguji Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal proporsional terbuka. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat ikut menanggapi soal kemungkinan tersebut.
Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih memilih parpol dan calon anggota legislatif (caleg). Dalam sistem tertutup, pemilih hanya memilih tanda gambar parpol.
Sistem terbuka memungkinkan caleg populer terpilih, tetapi kemampuan sebagai anggota parlemen kadang mengecewakan. Saling sikut di antara kalangan internal caleg bisa terjadi. Dalam sistem tertutup, pimpinan partai berkuasa menentukan nomor urut caleg.
Sebagai wacana perbaikan sistem pemilu sah-sah saja dalam sistem demokrasi. Namun, momentumnya sungguh tidak tepat karena tahapan pemilu sudah berjalan. Pemilu serentak sudah ditetapkan, 14 Februari 2024.
Tidak masuk akal ketika tahapan pemilu sudah berjalan, ada pemikiran mengubah aturan main. Lain halnya jika perubahan sistem baru diberlakukan pada Pemilu 2029 setelah dikaji secara mendalam.
Foto: Dunga Dinunga for Clakclik.com
Pemilu diselenggarakan oleh sebuah komisi pemilihan yang mandiri. Tugas itu diemban KPU. KPU merupakan pelaksana UU. KPU bekerja berdasarkan konstitusi dan UU. Sebagai pelaksana UU, KPU tidak perlu ikut dalam gendang permainan wacana soal sistem pemilu terbuka atau tertutup. Itu urusan pembuat UU.
Dalam melaksanakan tahapan pemilu, KPU bekerja atas dasar UU dan tidak perlu membuat tafsir atas sebuah UU. Dalam situasi penuh kecurigaan seperti sekarang ini, komunikasi menjadi penting. Kekeliruan komunikasi bisa menimbulkan salah pengertian dan kontroversi. Pada akhirnya bisa memengaruhi kepercayaan publik.
Sebagai lembaga yang didesain konstitusi sebagai lembaga mandiri, KPU harus terus menjaga kepercayaan publik dan menjaga kredibilitas. Kredibilitas dan kemandirian lembaga penyelenggara pemilu ini akan menentukan kepercayaan publik kepada KPU.
Di tengah kontroversi perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menuju proporsional tertutup yang dilemparkan ke publik, tahapan pemilu tidak boleh tertunda. Pemilu tetap pada 14 Februari 2024. Sebab, itu adalah perintah konstitusi.