20
Mon, May

Pati Selatan Darurat Sampah

foto: Clakclik.com

Inspirasi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Persoalan sampah menjadi masalah baru di desa-desa di Pati Selatan saat ini. Budaya konsumsi aneka kebutuhan pokok harian ber-plastik ditambah minimnya pengetahuan tentang lingkungan hidup dan risiko-risiko perilaku buang sampah sembarangan menjadi kombinasi yang mengancam. Bau busuk, pencemaran tanah dan air mulai terjadi.

Editorial | Clakclik.com | 25 Juni 2020

Masalah bertambah rumit karena produk kebijakan yang disusun pemerintah tidak disertai dengan sosialisasi yang memadai serta penegakan hukum yang serius.

Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sejak tahun 2010 silam hanya menjadi dokumen mati alias mandul.

Sejumlah kalangan di desa-desa di Pati Selatan sudah mulai menyadari hal itu baik masyarakat umum maupun pemerintah desa. Problem-problem praktik membuang sampah yang tidak semestinya mulai menjadi sorotan dan mendapatkan respon.

Clakclik.com minggu ini menelusuri jejak baik yang virtual maupun yang fisik terkait dengan respon masyarakat dan pemerintah atas persoalan sampah. Di jejak virtual, pada Rabu (24/6/2020) sebuah video berdurasi sekitar 16 detik di media sosial Facebook menayangkan kondisi gundukan sampah memanjang yang ada di tepi Jalan Raya Tambakromo-Maitan tepatnya disekitar Pasar Desa Maitan. Ada sekitar 120 netizen yang merespon dengan menambahkan informasi soal bagaimana bau busuk yang menyengat dan kumuhnya lokasi itu. Ada juga yang bercerita bahwa beberapa waktu lalu, lokasi itu sudah pernah dibersihkan pihak berwajib yang langsung dikomando oleh Bupati Pati Haryanto.

Penelusuran Clakclik.com pada Kamis (23/6/2020) di sepanjang Jalan Pucakwangi-Winong-Gabus, menemukan minimal 3 lokasi yang sedang bermasalah soal sampah. Diantaranya di wilayah Desa Pelemgede,Kecamatan Pucakwangi di tepi ruas Jalan Raya Pucakwangi-Jakenan, kemudian di Jalan Raya Pucakwangi-Winong tepatnya di perbetasan Desa Kepohkencono-Bodeh dan di Jalan Raya Winong-Gabus sebelah gapura masuk Desa Kebowan, Kecamatan Winong.

Di 3 tempat itu, papan dan spanduk larangan dan ancaman praktik membuang sampah sembarangan ditulis sebagai bentuk intimidasi kepada para pelaku. Namun, tidak satupun ada yang menulis soal kebijakan pemerintah terkait Perda Pengelolaan Sampah.

Artinya, diantara kondisi darurat sampah di Pati Selatan ini salah satunya disebabkan masyarakat dan para pemangku kebijakan lokal tidak negetahui bahwa di Kabupaten Pati sudah ada aturan resmi beserta sanksi terkait bagaimana sampah harus dikelola.

Kita berharap pemerintah berkenan melakukan sosialisasi secara masif tentang Perda Pengelolaan Sampah itu sehingga warga mengetahui dan memahami serta berubah perilakunya. Aparat berwenang mulai dari tingkat desa bisa melakukan monitoring dan menegakkan aturan jika ada pihak-pihak yang tetap melanggar setelah mengetahui aturannya.

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.