Clakclik.com, 23 September 2023--Publik patut mewaspadai pinjaman uang yang tidak mensyaratkan agunan seperti yang dipraktikkan platform pinjaman daring. Risiko dari pinjaman semacam ini adalah tingginya bunga pinjaman yang melampaui bungan pinjaman tanpa agunan di perbankan.
Peneliti ekonomi digital pada Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al Farras, mengatakan, nilai bunga yang berimplikasi pada besarnya kewajiban pembayaran oleh nasabah tidak lepas dari tingginya risiko peminjaman daring tersebut. Situasi ini, menurut dia, kerap membuat pinjaman daring bermasalah, seperti pembayaran cicilan yang macet.
”Ada risiko yang harus ditanggung karena pinjaman enggak banyak syarat. Ini dikompensasi dengan tingginya bunga. Ini memudahkan peminjam yang menurut data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sekitar 70 persennya lulusan SMA dan sederajat serta berpenghasilan Rp 1 juta sampai Rp 5 juta,” kata Farras kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).
Lantaran ada masalah pelunasan utang, imbuh Farras, teror penagih utang (debt collector) dari perusahaan peminjaman daring tetap tidak dibenarkan. Apabila terbukti ada pelanggaran, penegakan hukum harus dijalankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib memeriksa direksi perusahaan pinjaman daring tersebut untuk memberikan efek jera maupun memperbaiki panduan penagihan utang. (c-hu)