23
Sat, Nov

Dana Desa Belum Mampu Memberdayakan Warga Desa

Ilustrasi / Clakclik.com

Opini
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Oleh: Husaini, Pengelola Omah Buku Uplik Cilik, Tinggal di Pucakwangi, Pati, Jawa Tengah.

Tahun 2020 sebentar lagi usai. Selama tahun 2020 pemerintah telah menganggarkan dana desa sebesar Rp 72 triliun (Kompas.com, 17/2/2020). Modal yang tidak kecil untuk dimanfaatkan sebagai pendongkrak pembangunan ekonomi dan kesejahteraan di perdesaan.

Dana yang besar ini penting untuk dianalisi jika dilihat dari perspektif pemberdayaan masyarakat karena dana ini dinilai cukup potensial menjadi pendongkrak perekonomian desa. Dana desa menjadi stimulan untuk mengembangkan potensi wilayah menjadi aktivitas ekonomi yang produktif.

Namun, hingga akhir tahun ini, penulis belum melihat secara jelas bagaimana dana desa bisa membuat warga desa berdaya. Dana desa tidak terbukti menjadi pendongkrak kegiatan ekonomi produktif di desa atau melahirkan warga desa yang mampu menjadi wirausaha.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat, yakni, pertama,perlu ada kajian intensif yang mendalam sehingga menghasilkan data yang akurat, terutama tentang situasi partisipasi masyarakat, modal sosial, dinamika kelembagaan desa, serta adat dan budaya. Data yang akurat sangat penting untuk digunakan sebagai penunjang program kerja yang presisi.

Kedua, peningkatan kapasitas dan kompetensi masyarakat. Dana desa akan berguna untuk pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan jika kapasitas dan kompetensi masyarakat mengalami penguatan. Masyarakat diberikan pelatihan yang intensif untuk keterampilan teknis mengelola potensi dan memenuhi kebutuhan desa.

Dana desa yang besar tidak akan bermakna kemandirian bagi penerimanya jikalau penguatan kompetensi dan kapasitas terabaikan.

Hal lain yang tidak kalah penting dalam kaitan dana desa adalah penguatan kelembagaan desa sebagai penyangga dan penopang proses serta sirkulasi untuk pemberdayaan masyarakat. Penguataan kelembagaan desa ini dilaksanakan pada aspek administrasi dan organisasi, kepemimpinan, serta jaringan kemitraan.

Ketiga, semua pemangku kepentingan (stakeholder) di desa memiliki perspektif pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan. Hal ini penting agar semua komponen yang ada di masyarakat memiliki keinginan, tekad, dan tindakan yang mencerminkan pentingnya membangun kemandirian ekonomi masyarakat. Sinergi antara semua komponen menjadi faktor yang akan membawa keberhasilan dari implementasi dana desa untuk kegiatan-kegiatan produktif di masyarakat.

Kebersamaan adalah modal sosial yang sangat diperlukan untuk efektivitas pemberdayaan masyarakat berbasis dana desa. Kegagalan program pemberdayaan bisa terjadi karena kurang sinergi dan koordinasi antar-pemangku kepentingan yang terlibat langsung ataupun tidak langsung.

Soliditas semua pihak untuk berkontribusi pada program pemberdayaan masyarakat desa kunci keberhasilan program tersebut. Soliditas dan sinergi merupakan dua hal penting bagi keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat berbasis dana desa untuk peningkatan kesejahteraan masyakat.

Penuis melihat saat ini justru dana desa mulai terlihat membuat masyarakat dan pemerintah desa mengalami ketergantungan dan tidak menciptakan kemandirian. Jika tiga hal diatas tidak dikembangkan dalam proses pengelolaan dana desa, maka dana desa hanya akan menimbulkan pemberdayaan semu. Kehadiran dana desa tidak bisa dinikmati rakyat yang sesungguhnya. Tidak mampu menjangkau kelompok yang sesungguhnya paling berhak didukung dana desa.

 

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.