Oleh: Sutimah; Mahasiswa IPMAFA Pati, Peserta KKN-MDR 2020
Moderasi beragama adalah proses memahami serta mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, agar terhindar dari perilaku yang menyimpang atau tidak di ajarkan dalam agama. Misalnya seperti menghakimi hak-hak seseorang tanpa menanyakan terlebih dahulu apa permasalahannya, merampas yang bukan miliknya, dan lain sebagainya. Hal ini perlu kita perhatikan melalui cara pandang dan sikap moderat dalam bergama, karena ini sangatlah penting untuk kita dalam kehidupan sehari-harinya.
Selain itu agama juga bertujuan untuk memberikan pengajaran kepada para penganutnya agar dapat mengatur hidupnya sedemikian rupa guna memperoleh kebahagiaan untuk dirinya sendiri ataupun untuk masyarakat sekitar. Agama juga dapat menjadi sebuah pembuka jalan untuk bertemu dengan sang penciptanya. Toleransi antar umat beragama merupakan suatu hal yang penting untuk dimiliki setiap orang di saat ini.
Apabila setiap orang mempunyai sikap toleransi yang tinggi maka ini akan meminimalisir terjadinya konflik antar umat beragama. Dan kehidupan antar umat beragama pun akan hidup lebih tentram dan damai. Maka dari itu, sangatlah penting untuk menerapkan sikap toleransi sejak dini sehingga ketika kita beranjak dewasa akan terbiasa dengan sikap toleransi dengan umat beragama lainnya.
Toleransi dalam beragama memiliki arti yaitu tindakan saling menghargai antar umat beda agama. Tidak peduli apapun agama yang dianut, antar masyarakat harus saling menghargai satu sama lain.
Toleransi beragama merupakan sikap menyadari bahwa adanya perbedaan adalah suatu realita sosial dalam masyarakat yang dijadikan sebagai mozaik yang dapat menjadikan hidup lebih beragam akan tetapi tetap dalam kesatuan yang sama. Sebagai individu umat beragama maka yang dapat dilakukan dalam menghormati dan menghargai keyakinan serta kepercayaan seorang individu lainnya yang berbeda, dengan mengedepankan asas-asas kemanusiaan bukan pada keyakinan.
Namun saat ini, sikap toleransi antar umat beragama sudah mulai berkurang dan sulit ditemukan di kalangaan anak muda saat ini. Dapat dilihat dari sering terjadinya kasus mengenai tidak adanya toleransi di Indonesia. Dengan adanya kasus ini, saya berharap agar kita sebagai salah satu anak muda generasi penerus bangsa harus dapat mengembangkan sikap toleransi antar umat beragama.
Kemudian beralihnya status Covid-19 dari epidemi menjadi pandemi setidaknya sudah dapat mengubrak-abrik tatanan kehidupan umat manusia. Aktivitas kenegaraan dan pemerintahan hingga aktivitas warga negara perlu rekontruksi untuk menyesuaikan status darurat kesehatan global Covid-19 yang ditetapkan oleh WHO. Segala sendi kehidupan dialihkan dari bertemu langsung menjadi virtual. Hal ini dilakukan terkait himbauan social distancing dan work from home. Seseorang harus menunda berpergian, menunda pertemuan, menunda seminar, dan aktivitas-aktivitas yang melibatkan banyak massa. Bahkan kegiatan keagamaan yang notabene adalah hal paling personal juga tidak luput dari pengawasan dan pantauan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan waspada menyikapi status darurat Covid-19 dan himbauan untuk di rumah saja dari kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 yang berisi usaha-usaha pencegahan penyebaran Covid-19. MUI sejalan dengan NU dan Muhammadiyah, terkhusus dalam penyelenggaraan kegiatan peribadahan yang bersifat massal agar dapat dijalankan di rumah masing-masing. Hal ini dilakukan semata untuk kebaikan umat manusia dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
Pasca diterapkannya kebijakan baru mengenai penegakkan disiplin protokol kesehatan oleh pemerintah kota palembang, tentu merupakan suatu hal yang positif bagi aktifitas warga masyarakatnya. Penegakkan disiplin protokol kesehatan merupakan upaya pemerintah untuk memberikan sebuah edukasi kepada masyarakat betapa sangat pentingnya berpola hidup sehat serta mematuhi suatu aturan yang tujuannya untuk kemaslahatan bersama, terkhusus sebagai upaya pemutus mata rantai penyebaran virus corona yang saat ini masih sedang berlangsung.
Namun, meskipun dalam kebijakan penegakkan disiplin protokol kesehatan tidak lebih fokus pada pemberlakuan sanksinya, melainkan lebih pengedukasian terhadap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, masih banyak pula masyarakat yang tidak mematuhi arahan pemerintah tersebut.
Dalam pandangan hukum Islam untuk menilai suatu kebijakan itu baik untuk diikuti ataupun tidak, maka terlebih dahulu harus mengetahui apakah suatu kebijakan itu membawa suatu kemaslahatan ataupun tidak membawa kemaslahatan sama sekali. Apabila kebijakan itu membawa kemaslahatan bersama, maka kebijakan itu wajib untuk diikuti. Tetapi apabila, suatu kebijakan itu tidak membawa kemaslahatan atau membawa banyak bermaksiat kepada Allah, maka kebijakan itu tidak wajib untuk diikuti.