20
Sun, Apr

Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Ilustrasi/Istimewa

Inspirasi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 25 Mei 2021—Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan mengeluarkan instruksi mengenai tata cara penggunaan pengeras suara di masjid-masjid. Dalam surat yang dikeluarkan Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Sheikh Abullatif bin Abdulaziz al-Sheikh kepada seluruh kementerian di negara itu, Minggu (23/5/2021) waktu setempat, ditegaskan bahwa penggunaan pengeras suara luar (eksternal) di masjid-masjid hanya diperbolehkan untuk azan dan ikamah.

Laman harian Arab Saudi, Saudi Gazette, melaporkan, Senin (24/5/2021), bahwa surat instruksi itu juga menyebutkan ketentuan tentang volume pengeras suara agar diatur tidak melebihi sepertiga dari volume maksimal. Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan memperingatkan bahwa pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenai sanksi dan tindakan tegas.

Instruksi itu dikeluarkan setelah kementerian mencermati praktik penggunaan pengeras suara luar (eksternal) di masjid-masjid di Arab Saudi saat berlangsung shalat berjemaah. ”(Penggunaan pengeras suara seperti) ini mengganggu orang sakit, para lansia, dan anak-anak yang tinggal di sekitar masjid,” sebut kementerian.

Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan menyatakan bahwa instruksi tersebut berdasarkan ajaran syariat. Mengutip sabda Nabi Muhammad SAW, kementerian itu menyebutkan bahwa saat menjalankan shalat, orang berdoa dan memohon kepada Allah SWT. Karena itu, ”seharusnya tidak mengganggu atau menyebabkan ketidaknyamanan bagi orang lain melalui doa-doa yang dikumandangkan dengan keras selama shalat”.

Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan juga menyebutkan, instruksi tersebut mereka keluarkan sesuai dengan fatwa ulama setempat, yakni almarhum Sheikh Muhammad bin Saleh al-Othaimeen, yang menegaskan bahwa pengeras suara luar tidak boleh dipergunakan kecuali untuk azan dan ikamah. Ditambahkan pula, instruksi tersebut dikeluarkan juga berdasarkan fatwa anggota Dewan Ulama Senior, anggota Komite Tetap Saleh al-Fowzan, dan sejumlah ulama. (c-hu)

Sumber berita: https://www.kompas.id/baca/internasional/2021/05/25/arab-saudi-batasi-penggunaan-pengeras-suara-di-masjid-untuk-azan-dan-ikamah/

 

 

Sign up via our free email subscription service to receive notifications when new information is available.