Giliran JMPPK Sebut Kepala DLH Pati; Ir. Purwadi Tidak Berkompeten

Gunretno, Ketua JMPPK / Istimewa

Komunitas
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Merespon pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati; Ir. Purwadi, soal protes JMPPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) karena tidak dilibatkan dalam proses revisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah) Pati dan soal KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) Kendeng, JMPPK balik mempertanyakan tentang kompetensi dan kapasitas kepala DLH. Respon tersebut disampaikan dalam siaran pers JMPPK yang beredar Jum’at (31/1/2020).

Baca juga: https://www.clakclik.com/identitas/33-instansi/872-ir-purwadi-kepala-dlh-pati-jmppk-tidak-punya-legaitas-maka-tidak-dilibatkan-proses-revisi-perda-rtrw-pati

Menurut JMPPK terkait dengan partisipasi masyarakat dalam proses legislasi kebijakan daerah merupakan ranah DPRD, bukan DLH. Selain itu, ruang partisipasi masyarakat juga diatur dalam kebijakan pemerintah baik undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP).

“Pelibatan masyarakat dalam penataan ruang diatur secara jelas dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang dan PP 68/2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang. Sementara dalam konteks legislasi partisipasi masyarakat telah di jamin dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahkan, dalam PP 45/2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa masyarakat yang terkena dampak secara langsung atas substansi yang dibahas merupakan kriteria partisipan yang harus dilibatkan,” Tulis JMPPK dalam siaran persnya.

Sementara itu terkait dengan KLHS, pihak JMPPK menyatakan bahwa KLHS Kendeng bersifat mandatory yang berarti wajib digunakan acuan dalam penyusunan kebijakan. Rujukan kebijakannya ada pada UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP 46/2016 tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis terutama dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.

Terkait dengan pernyataan kepala DLH yang tidak memahami hasil dan rekomendasi KLHS Kendeng Tahap 2, pihak JMPPK menyatakan bahwa hal itu membuktikan kalau kepala DLH tidak berkompeten soal KLHS. (c-hu)