Membuat 'Polisi Tidur' Ada Aturannya; Jangan Asal!

Ilustrasi/riaupos.co

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 28 Nopember 2019—Kamus Besar Bahasa Indonesia  mengartikan ‘polisi tidur sebagai bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.

Guna menghambat laju kendaraan, polisi tidur terkadang cukup efektif. Namun, polisi tidur juga memunculkan sejumlah masalah, seperti mengganggu kenyamanan berkendara, merusak kendaraan, bahkan memicu kecelakaan.

Keluhan tentang polisi tidur pernah terjadi di media sosial yang kemudian berlanjut di dunia nyata di Desa Pelemgede, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu. Jalan yang di cor mulus, namun diberi banyak polisi tidur. Kasus ini menuai polemik di masyarakat yang akhirnya kemudian dibongkar.

Pemerintah DKI Jakarta bahkan pada November 1977 (42 tahun yang lalu) sudah melarang pembuatan polisi tidur dan akan membongkarnya jika ada pihak-pihak yang memaksa membuat. Kini, untuk mengatasi dampak negatif dari polisi tidur, keberadaannya diatur secara lebih rinci.

Dalam Peraturan Pemerintah No 79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan No 82/2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, polisi tidur dikenal dengan istilah speed bumb, speed hump, dan speed table. Masing-masing punya bentuk, ukuran, dan syarat pemasangannya.

Tapi sesungguhnya, solusi utama dari polemik terkait polisi tidur sebenarnya ada pada pengendara kendaraan. Jika semua pengendara sudah menghormati hukum dan pengguna jalan lainnya, maka keberadaan polisi tidur tidak dibutuhkan lagi. (c-hu)