Awas, PNS Komen Politik Di Medsos Kena Sanksi

Ilustrasi/Lampungsegalow.co.id

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 16 Oktober 2019—Selain dilarang menyebarkan ujaran kebencian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang berubah sebutannya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang berkomentar seputar dukungan politik lewat media sosial.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN dan penyelenggaraan pilkada serentak 2018, pemilu legislatif, serta pemilihan presiden dan wakil presiden 2019. Surat itu bernomor: B/71/M.SM 00.00/2017.

Surat tersebut terbit berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan Pasal 11 huruf c, bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, semisal:

a. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

b. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang Iain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

c. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

d. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

e. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.

f. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagal bentuk keberpihakan.

g. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Sedangkan pasal 16, menyatakan bahwa atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE) PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan penimbangan Tim Pemeriksa. (c-hu)