Clakclik.com, 8 Maret 2025--Bagi ribuan calon aparatur sipil negara atau CASN yang telah dinyatakan lulus seleksi CASN 2024, awal tahun seharusnya menjadi babak baru dalam kehidupan mereka. Namun, harapan untuk segera dilantik dan mulai bertugas sebagai abdi negara tampaknya harus ditunda lebih lama dari perkiraan setelah muncul kesepakatan penundaan pengangkatan CASN hingga Oktober 2025.
Kepastian pengangkatan peserta yang lulus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada Oktober 2025 dan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Maret 2026 muncul dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Setelah informasi itu, kritik dan penolakan masyarakat terhadap keputusan itu bergema di media sosial X. Banyak warganet yang memasang gambar pita hitam dengan tulisan #SaveCASN2024 #TolakKebijakanTMTSerentak.
Warganet menganggap kebijakan tersebut memberikan ketidakpastian terhadap CASN, terutama bagi mereka yang sudah telanjur mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya dan pindah ke daerah lain tempat mereka akan diangkat sebagai CASN. Selain itu, banyak pula di antara CASN yang lolos seleksi masih menganggur alias tidak bekerja.
Penolakan masyarakat juga muncul dalam petisi melalui kanal Change.org yang berjudul ”Berikan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahap 1 2024”. Dalam waktu kurang dari 24 jam, petisi itu sudah ditandatangani 39.504 dari target 50.000 tanda tangan.
Dalam petisi yang diajukan oleh akun A.K. dijelaskan, alasan pengajuan petisi adalah untuk memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian kepada para peserta yang lulus seleksi, menghindari kekosongan tenaga kerja di berbagai instasi, dan menjadikan hak-hak peserta yang telah lulus agar segera dapat menerima SK pengangkatan dan mulai bertugas.
Menanggapi penolakan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK itu, pihak Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) mengatakan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan merupakan buah dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
”Terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan, sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan untuk dibahas bersama DPR RI dan stakeholder terkait,” kata Menpan dan RB Rini Widyantini.
Rini menjelaskan, tidak ada penundaan pengangkatan, yang ada hanya penyesuaian pengangkatan CASN. Penyesuaian pengangkatan CASN ini dilakukan karena terdapat beberapa kendala, seperti adanya perbedaan penetapan terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan ASN pada setiap instansi kementerian atau lembaga.
Alasan lainnya, Kemenpan dan RB perlu menyelaraskan data tentang formasi, jabatan, dan penempatan ASN. Selain itu, terdapat pula beberapa instansi pemerintah yang memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan pengangkatan ASN, serta terdapat usulan formasi dari instansi pemerintah yang perlu dimaksimalkan.
Untuk itu, Kemenpan dan RB serta BKN memastikan pengangkatan serentak CPNS TMT pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026. ”Peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus seleksi akan tetap diangkat sebagai PNS dan PPPK sebagaimana jadwal yang disepakati antara pemerintah dan DPR,” kata Rini. (c-hu)