Pemerintah Putuskan THR ASN Hanya untuk Eselon III ke Bawah. Presiden Hingga Pejabat Eselon II, DPR dan DPD Tidak Dapat THR

Ilustrasi / Istimewa

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 15 April 2020—Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) dibayarkan untuk pejabat eselon III ke bawah. Termasuk bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran THR bagi pejabat negara pada tingkat ini sesuai dengan keputusan Presiden Joko Widodo.

" Presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN, TNI/Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.

Meski begitu, THR yang diperoleh tidak akan sama seperti tahun sebelumnya. Hal ini tak terlepas dari kondisi keuangan negara yang terdampak Covid-19.

"Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari tukinnya (tunjangan kinerja)," jelas dia.

Sementara itu, pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, bersama dengan para menteri anggota DPR maupun DPD tidak mendapatkan THR. Ditambah pejabat eselon I dan II juga tidak mendapatkan THR.

Namun, para pensiunan dipastikan tetap mendapatkan THR sebagaimana tahun lalu. Pemerintah menilai pensiunan merupakan salah satu kelompok yang rentan terdampak Covid-19.

"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu. Karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga. Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya," pungkasnya. (c-hu)