Jembatan Ngantru, Sorga Pembuang Sampah Sembarangan

Sampah di Jembatan Ngantru, Kamis (29/7/2021) / Clakclik.com

Komunitas
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Praktik membuang sampah ke Sungai Juwana dari atas jembatan sudah terjadi puluhan tahun di Jembatan Ngantru yang merupakan jembatan penghubung antara Kecamatan Pati Kota dan Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Aktivis Jampisawan Supriyono yang tempat tinggalnya dekat dengan Jembatan Ngantur dan pernah melakukan pemantauan mengatakan bahwa dalam satu hari lebih dari 20 orang membuang sampah ke Sungai Juwana dari atas Jembatan Ngantru.

“Pelakunya ada yang naik sepeda motor, ada juga yang naik mobil. Artinya pelaku pembuang sampah tidak warga sekitar sungai namun justru warga yang berada jauh dari sungai. Namun yang jadi kambing hitam biasanya warga sekitar sungai,” kata Supriyono, Jum’at (30/7/2021) kepada Clakclik.com.

Penampakan Sungai Juwana dibawah Jembatan Ngantru, terlihat banyak gundukan lumpur bercampur sampah membentuk pulau-pulau di tengah sungai, Kamis (29/7/2021) / Clakclik.com

Supriyono menambahkan bahwa di dua ujung Jembatan Ngantru baik arah dari Kota Pati maaupun dari Kecamatan Gabus sudah dipasang larangan buang sampah ke sungai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati. Namun selama ini larangan tersebut tidak dihiraukan.

“Saya tidak tahu apakah para pembuang sampah ke sungai itu tidak melihat papan larangan, tidak punya pengetahuan tentang dampak buruk membuang sampah di sungai terhadap lingkungan, atau memang sengaja orang yang membandel dan tidak bertanggungjawab,” tambah Supriyono.

Namun demikian, Supriyono juga menyesalkan tindakan pemerintah yang hanya memasang papan larangan tapi tidak ada penegakan hukum terhadap orang-orang yang melanggar.

“Padahal, Pemerintah Pati itu setahu saya sejak tahun 2010 sudah punya Perda (peraturan daerah –red) tentang pengeolaan sampah. Di salah satu pasal di Perda katanya orang yang membuang sampah sembarangan bisa dikenai sanksi pidana maupun denda. Hingga hari ini (2021-red) sudah 11 tahun Perda berlaku, namun saya belum pernah mendengar ada orang kena sanksi terkait dengan sampah,” keluh Supriyono.

Papan larangan buang sampah sembarangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati di ujung utara dan selatan Jembatan Ngantru. papan larangan itu tidak dihiraukan oleh warga yang masih membuang sampah ke Sungai Juwana dari atas jembatan. Menurut Jampisawan, Ada minimal 20 orang per hari yang membuang sampah ke sungai dari atas Jembatan Ngantru. Kamis (29/7/2021) / Clakclik.com

Supriyono juga menjelaskan bahwa organisasi yang diikutinya (Jampisawan-red) juga sudah pernah membantu pemerintah melakukan aneka kegiatan kampanye peduli Sungai Juwana. Diantaranya membuat banner himbauan untuk tidak membuang sampah ke sungai, menggelar festival sungai, membuat perlombaan bagi warga desa yang tinggal ditepi sungai, membuat lomba dan menggerakkan anak-anak sekolah agar peduli sungai dan aneka program lainnya yang dilakukan secara swadaya. namun bertahun-tahun gerakan itu dilakukan, seakan pemerintah tidak peduli.

"Sebagian pejabat Kabupaten Pati maupun BBWS Pemali Juwana malah sinis pada kami. Mengira kami ini LSM yang suka cari-cari kesalahan pemerintah dan ujung-ujungnya minta uang. Padahal kami melakukan kegiatan di Sungai Juwana secara swadaya dan kadang menggalang dana dari jaringan kerja kami di beberapa tempat," Pungkas Supriyono.

Praktik membuang sampah ke Sungai Juwana selain berdampak pada pencemaran ingkungan juga berkontribusi pada percepatan sedimentasi dan pendangkalan sungai. Terlihat di bawah Jembatan Ngantru saat ini di tengah sungai ada banyak gundukan seperti pulau-pulau yang komposisinya berupa lumpur, sampah pertanian, dan sampah rumah tangga; seperti plastik kemasan makanan, bantal, guling, pakaian bekas, pembalut wanita hingga popok bayi. (c-hu)