Terkait Virus Corona (Covid-19) Kapolri Keluarkan Maklumat

Maklumat Kapolri / Istimewa

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 22 Maret 2020—Penyebaran virus corona (Covid-19) sudah ditetapkan pemerintah sebagai wabah nasional. Merespon kebijakan tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis mengelurakan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Kamis (19/3/2020).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas. “Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” sambung Brigjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

Maklumat Kapolri beredar di Medsos dan WAG/ WAG FORKO MASY ANTI PEKAT PATI

Pihaknya menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, maklumat juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Masyarakat juga diminta agar tidak menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak.

Jika dilapangan ternyata ditemukan praktik-praktik yang melanggar maklumat, pada point 3 dimaklumat tersebut tertulis: Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (c-hu)