Ir. Purwadi; Kepala DLH Pati: JMPPK Tidak Punya Legaitas, Maka Tidak Dilibatkan Proses Revisi Perda RTRW Pati

Kepala DLH Pati; Ir. Purwadi / Istimewa

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Dengan alasan karena Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) merupakan organisasi yang tidak memiliki legalitas yang jelas, maka pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati tidak melibatkan JMPPK dalam proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Penataan Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati.

Hal itu disampaikan oleh Kepala DLH Pati; Ir. Purwadi merespon keluhan JMPPK saat audiensi dengan Komisi C DPRD dan Pansus Revisi Perda Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) beberapa waktu lalu.

“Perlu saya sampaikan, JMPPK itu bukan organisasi kemasyarakatan yang mempunyai struktur pengurus, tidak memiliki AD/ART dan tidak terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Pati. Jadi, JMPPK tidak bisa mengikuti acara – acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Pati,” Kata Purwadi kepada wartawan, Senin (27/1/2020).

Ia menambahkan, ketidakikutsertaan JMPPK dalam forum konsultasi publik dan pembahasan revisi Perda RTRW, tidak mengurangi keabsahan proses dan mekanisme yang dilaksanakan dalam revisi Perda RTRW, karena pihaknya mengaku telah melaksanakan proses sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Purwadi juga menolak usulan moratorium (pencabutan izin dan penghentian) tambang di kawasan Pegunungan Kendeng yang menurut JMPPK tertuang dalam KLHS Kendeng Jilid 2.

“Hal itu juga sejalan dengan sikap Pemprov Jawa Tengah yang tidak menerima atau menolak KLHS Kendeng Jilid 2,” Terang Purwadi. (c-hu)