Ada Pemda yang Belum Jalankan 10 Persen APBD untuk Kesehatan

Ilustrasi/Istimewa

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 2 April 2023--Temuan Ombudsman RI menunjukkan banyak pemerintah daerah tidak memprioritaskan kesehatan dalam alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan yang mewajibkan pemda mengalokasikan 10 persen dari anggaran daerah untuk anggaran kesehatan. Akibatnya, pelayanan kesehatan bagi masyarakat menjadi terhambat.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengingatkan hingga memberi sanksi tegas pada pemerintah daerah agar memprioritaskan pos anggaran kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diminta segera berkoordinasi dengan rumah sakit terkait pembayaran klaim pasien Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

”Ada daerah yang bahkan hanya 3-4 persen. Kementerian Keuangan juga bisa melihat apa yang jadi penyebab alokasi yang sangat minimal itu. Pembenahan ini penting sekali untuk dilakukan mulai dari pengaturan anggaran di Kemenkeu (Kementerian Keuangan), pengawasan oleh Kemendagri, dan tata kelola dana BPJS di rumah sakit,” kata Robert dalam diskusi publik ”Ragam Masalah Sumber Pembiayaan Kesehatan di Daerah” secara daring, di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Di sisi lain, anggaran daerah juga terkadang tidak mencukupi untuk menanggung biaya tanggungan kesehatan masyarakat yang masuk dalam penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Hal ini mengakibatkan pemda sering kali menggunakan dana bantuan sosial atau menjaring dana tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan untuk menanggung kekurangan anggaran. (c-hu)