40 Persen APBD Wajib untuk Belanja Produk Lokal

Foto: Mahfud Gerbang Tani Pati

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 3 Juni 2022—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) agar mengalokasikan minimal 40 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk belanja produk lokal. Apabila target minimal itu tak terpenuhi, Kemendagri tidak akan menyetujui APBD yang diusulkan pemda.

Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah Tahun 2022, di Jakarta, Kamis (2/6/20022), mengatakan, pemda harus segera memanfaatkan peluang terkendalinya pandemi Covid-19 untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah masing-masing.

Pemda diharapkan dapat mencari peluang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Setelah itu, pendapatan tersebut diharapkan pula segera dibelanjakan sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat bergerak.

”Ini akan kami evaluasi terus setiap bulan dan kami bacakan nanti daerah mana yang (realisasi belanjanya) rendah. (Realisasi belanja) yang rendah, nanti kami berikan warning dulu supaya mereka bisa mengelola keuangannya dengan baik. Saya akan buat teguran seperti tahun lalu. Yang berprestasi tentu kami berikan penghargaan,” ujar Tito.

Tito menyampaikan, undang-undang telah memberikan kewenangan kepada Mendagri sebagai pembina dan pengawas pemda. Hal ini termasuk memberikan sanksi bagi pemda dengan realisasi belanja rendah. Sanksi itu mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga dipublikasikan di media massa.

Mendagri akan menolak usulan APBD jika syarat minimal rencana 40 persen anggaran belanja daerah untuk produk lokal tak dipenuhi. ”Saya sudah mengunci bahwa APBD tidak akan approve kalau tidak dilampirkan dengan daftar rencana pembelian barang dalam negeri yang 40 persen,” katanya. (c-hu)