Dewan Pers: THR Wartawan Kuwajiban Perusahaan Pers

Ilustrasi/Istimewa

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 30 April 2021—Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Dewan pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan tunjangan hari raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apa pun yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan media, baik organisasi pers, maupun organisasi wartawan.

Hal itu untuk menghindari penipuan dan mepyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum.

Sikap Dewan Pers ini dilandasi oleh sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.

Pemberian THR kepada wartawan merupakan kuwajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya. (c-hu)