Sepanjang 2020, Ada 330 Perangkat Desa Terjerat Kasus Korupsi

Ilustrasi / Clakclik.com

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 24 Maret 2021—Sepanjang 2020, sebanyak 330 perangkat desa terjerat kasus korupsi. Mayoritas diantaranya korupsi dana desa.
Temuan tersebut merupakan hasil pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas persidangan kasus korupsi tahun 2020.

Dilansir kompas.id (23/3/2021), dari total 1.298 terdakwa korupsi, sebanyak 330 diantaranya berlatar belakang perangkat desa. Jika dilihat sejak 2018 hingga 2020, perangkat desa tergolong tiga teratas pekerjaan yang paling banyak terlibat kasus korupsi.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat merilis Laporan Hasil Pemantauan Persidangan Korupsi 2020, Senin (22/3/2021), mengatakan mayoritas perkara yang menjerat kluster perangkat desa terkait dengan pengelolaan dana desa.

Kurnia menambahkan bahwa kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan perangkat desa di tahun 2020 mencapai 111,2 miliar.

Selain perangkat desa, latar belakang pekerjaan yang paling banyak terlibat kasus korupsi adalag aparatur sipil negara (ASN) dan swasta. (c-hu)