PPKM H-5 Pati: Bupati Haryanto ke Lokalisasi LI

Ilustrasi / Istimewa

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Cakclik.com—Memastikan surat edarannya tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) berjalan di lapangan, Bupati Pati Haryanto beserta jajarannya pada Jumat (15/1/2021) malam, melaksanakan monitoring di lokalisasi Lorong Indah (LI) yang merupakan tempat prostitusi terbesar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Baca juga: Hari Ke-4 PPKM Pati: Sejumlah Tempat Karaoke Buka Seperti Biasa (clakclik.com)

Di lokalisasi tersebut, Bupati Haryanto bersama jajarannya menemukan bahwa lokalisasi tersebut masih beroperasi dan tidak mengindahkan kebijakan PPKM. Padahal kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 11 Januari 2021 atau sudah lima hari berjalan.

“Sebagaimana dengan peraturan yang berlaku, maka pelaku penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan (Perpu) yang ada. Sedangkan untuk pengunjung akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) dan juga Surat Edaran (SE) yang berlaku,” jelas Bupati.

Bupati Haryanto menjelaskan bahwa kebijakan PPKM diberlakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 yang tak kunjung berakhir. Oleh karena itu perlu adanya kegiatan monitoring untuk menertibkan masyarakat. Sebab apabila masih banyak warga yang melanggar, maka kebijakan PPKM tidak akan mendapatkan hasil sesuai tujuan. (c-hu)