Pemerintah Telah Gelontorkan Dana Penanganan Covid-19 Rp 1.035,25 Triliun

Ilustrasi / Clakclik.com

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Clakclik.com, 29 Desember 2020—Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) mengungkapkan, bahwa pemerintah telah menggelontorkan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 1.035,25 triliun. Dana itu berasal dari berbagai sumber dana.

"Selama pandemi Covid-19, BPK secara aktif mengawal perencanaan APBN dan pengelolaan dana penanganan Covid-19,” ujar Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Bambang Pamungkas dalam acara Media Workshop BPK secara virtual, Selasa (29/12/2020).

Bambang merinci, dana penanganan pandemi berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 937,42 triliun, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 86,36 triliun. Serta, dari sektor moneter sebesar Rp 6,50 triliun.

Kemudian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 4,02 triliun, sedangkan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp 320 miliar. Terakhir, dari dana hibah dan masyarakat senilai Rp 625 miliar. (c-hu)