Perbup 49/2020: Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah Kena Sanksi Pungut Sampah

foto: @prokompimpati

Instansi
Typography
  • Smaller Small Medium Big Bigger
  • Default Helvetica Segoe Georgia Times

Pati, Clakclik.com—Menuju tatanan baru Covid-19 di Kabupaten Pati, Bupati Pati yang sekaligus ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pati, Haryanto menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Pati. Perbup ini resmi diberlakukan mulai tanggal diundangkan, yakni 11 Juli 2020.

Baca juga: https://www.clakclik.com/72-peristiwa/1195-covid-19-pati-data-turun-naik-dan-masih-ada-wilayah-zona-merah-pati-belum-bisa-masuk-new-normal

Baca juga: https://www.clakclik.com/inspirasi/1202-disiplin-dulu-baru-normal-baru

Tangkapan layar Perbup 49/2020 tentang pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Covid-19 Kabupaten Pati  / Clakclik.com

Perbup setebal 18 halaman ditambah 53 halaman berisi pedoman teknis ini diantaranya mengatur soal aktivitas atau interaksi warga diluar rumah yakni (1) wajib pakai masker, (2) jaga jarak minimal 1,5 meter.

Jika aturan ini dilanggar, maka petugan berhak melakukan upaya paksa penerapan protokol kesehatan dan atau memberi sanksi berupa kerja sosial menyapu, membersihkan atau memungut sampah pada fasilitas umum.

Selain itu, masih banyak lagi aturan dalam Perbup 49/2020 yang sebaiknya diketahui masyarakat. (c-hu)